TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken empat Peraturan Presiden yang mengatur mengenai besaran tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional di pemerintahan.
Beleid yang telah diteken tersebut antara lain adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
"Besaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," dinukil dari Pasal 3 beleid tersebut.
Pemberian tunjangan tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terbagi kepada tiga jenjang jabatan ASN atau aparatur sipil negara.
Jenjang tersebut antara lain Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia yang mendapat tunjangan sebesar Rp 960.000 per bulan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
Selanjutnya, Presiden juga meneken Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.